Beasiswa Pascasarjana Tenaga Kependidikan Berprestasi (PasTi)
S
elain Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri, Kemenristekdikti juga memberikan beasiswa bagi Tenaga Kependidikan Berprestasi untuk melanjutkan kuliah yang biasa dikenal dengan nama Beasiswa PasTi.
Download Panduan Beasiswa PasTi 2019
Tawaran Beasiswa Pascasarjana Tenaga Kependidikan Berprestasi (PasTi) 2019
A. KETENTUAN PELAMAR DAN PENERIMA BEASISWA
-
Penerima manfaat program beasiswa ini terdiri dari:
- Tenaga kependidikan berstatus PNS atau Pegawai Tetap NonPNS dari PTN di lingkungan Kemenristekdikti,
- PNS di kantor Pusat Kemenristekdikti, dan
- PNS di Kopertis atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLPT).
-
- Wajib mendapatkan persetujuan Pimpinan Instansi/Perguruan Tinggi asal berupa Surat Penugasan.
- Pelamar hanya mendaftar ke satu perguruan tinggi penyelenggara.
- Pelamar berijazah S1 atau D4 yang sebidang dengan program studi yang akan diambil. Bagi Pelamar yang memiliki ijazah S1 atau D4 namun dalam status kepegawaiannya masih tercatat berijazah di bawah jenjang S1 atau D4 maka harus melakukan penyesuaian ijazah terlebih dulu.
- Batas usia maksimal 42 tahun pada tanggal 1 September tahun berjalan.
- Minimal IPK 2,75 pada jenjang pendidikan sebelumnya.
- Mendaftar ke PT tujuan dan di laman aplikasi pendaftaran http://beasiswa.ristekdikti.go.id/pasti/.
- Pelamar yang sudah bergelar S2 tidak dapat mendaftar beasiswa ini.
- Tidak diperkenankan menerima beasiswa ganda.
-
- Beasiswa PasTi bertujuan untuk meningkatkan kualifikasi Tenaga Kependidikan dan bukan dimaksudkan untuk memfasilitasi alih status menjadi dosen.
- Jangka waktu pemberian beasiswa maksimum 4 semester.
- Selama waktu diberikannya beasiswa, status Penerima Beasiswa adalah Tugas Belajar. Penerima Beasiswa harus mengurus SK Tugas Belajar sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penerima Beasiswa harus menandatangani Surat Perjanjian antara Penerima Beasiswa dengan Pemberi Beasiswa dalam hal ini Direktur Kualifikasi SDM.
- Setelah dinyatakan lulus studi Pegawai Pelajar wajib mengabdi ke perguruan tinggi tempat semula bekerja selama 2n tahun (n adalah lama waktu Tugas Belajar dalam satuan tahun).
- Pegawai Pelajar wajib mengikuti seluruh ketentuan akademik yang berlaku di Perguruan Tinggi (PT) Penyelenggara.
- Pegawai Pelajar yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dikenakan sanksi berupa pengembalian dana sebesar 2 (dua) kali jumlah beasiswa yang diterima.
B. MEKANISME PENDAFTARAN
- Mendaftar melalui laman http://beasiswa.ristekdikti.go.id/pasti/ dengan memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan;
- Mendaftar ke PT Penyelenggara yang dituju dengan memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai pelamar PT tersebut;
- Mengikuti dan memenuhi seluruh persyaratan Proses Seleksi yang diselenggarakan oleh PT Penyelenggara tujuan;
- Memantau hasil Penetapan Penerima Beasiswa yang diumumkan oleh PT Penyelenggara tujuan;
C. DOKUMEN YANG PERLU DISIAPKAN DAN WAJIB DIUNGGAH DI LAMAN PENDAFTARAN
- Surat Pernyataan Penugasan dari Perguruan Tinggi/Instansi.
- Salinan (scan) ijazah S1 atau D4,
- Salinan (scan) transkrip S1 atau D4,
- Salinan sertifikat bukti kemampuan bahasa asing sesuai dengan persyaratan di PT Penyelenggara Pascasarjana tujuan,
- Surat Keterangan Dokter dari dokter pemerintah,
- Scan Pas Foto warna terbaru ukuran 3×4 (format JPG atau PNG),
- Salinan (scan) KTP,
- Tiga surat rekomendasi: Satu surat dari atasan, dan dua surat dari pembimbing jenjang sebelumnya (sesuai yang disyaratkan oleh PT).
Download panduan lengkapnya disini
Informasi lebih lanjut dapat diakses di laman http://beasiswa.ristekdikti.go.id/pasti atau menghubungi :
Sekretariat Pendaftaran Program Pascasarjana
Direktorat Akademik ITS
Gd. Pascasarjana Lt.2
Kampus ITS Sukolilo, Surabaya 60111
No. Telp 031-5947213 / 5994251 ext. 1310, 1347